Sebelum membahas lebih lanjut mengenai "Penghapusan Piutang" ada baiknya kita memahami pengertian Piutang terlebih dahulu...
"Piutang adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain yang
nantinya akan dimintakan pembayarannya bilamana telah sampai jatuh
tempo"
KERUGIAN PIUTANG
Kerugian piutang merupakan
piutang yang dimiliki suatu perusahaan yang
tidak dapat direalisasi atau ditagih seluruhnya. Disebut kerugian
piutang karena merupakan suatu kerugian yang diderita perusahaan jika
piutangnya tidak dapat ditagih.
Kerugian piutang dapat terjadi karena:
1. Debitur
tidak mau membayar hutangnya
2.
Debitur dinyatakan bangkrut
3.
Debitur tidak diketahui keberadaannya
METODE PENCATATAN
KERUGIAN PIUTANG
A. Metode Cadangan
Metode ini digunakan apabila kerugian
piiutang cukup besar jumlahnya.
Tiga hal penting ini yang berkaitan dengan
metode ini adalah :
1.Piutang
tak tertagih ditaksir jumlahnya terlebih dahulu, dan diakui sebagai biaya pada
periode
penjualan.
2.Taksiran
kerugian piutang dicatat dengan mendebet Kerugian Piutang dan mengkredit
Cadangan Kerugian Piutang melalui
jurnal penyesuaian.
3. Piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih, dicatat dengan mendebet Cadangan Kerugian
Piutang dan mengkredit Piutang
Dagang, pada
saat suatu piutang itu dihapus dari
pembukuan.
PENGHAPUSAN PIUTANG
Penghapusan Piutang adalah kerugian piutang yang timbul
karena adanya piutang yang tak
tertagih oleh perusahaan. Piutang akan dihapus dari pembukuan apabila segala upaya untuk
menagih piutang
yang sudah lewat waktu tidak mendatangkan hasil, dan perusahaan
berkeyakinan bahwa piutang tersebut tidak mungkin dapat diterima pelunasannya.
B.
Metode Penghapusan Langsung
Dalam metode ini Perusahaan tidak perlu
melakukan taksiran atas Kerugian Piutang, sehingga
rekening Cadangan kerugian
piutang tidak digunakan.
1. Apabila suatu
piutang diyakini tidak dapat ditagih lagi, maka kerugian atas piutang tersebut
langsung didebetkan kedalam Kerugian Piutang dan mengkredit Piutang Dagang.
Perbedaan Metode
Cadangan & Metode Penghapusan Langsung
Contoh
Soal
Pada Agustus 2009, PT. ABC melakukan penjualan
kredit kepada PT. XYZ sebesar Rp 5.000.000,-.pada akhir tahun
2009 terdapat piutang sebesar Rp 500.000,- yang belum dapat ditagih. Manajemen
memperkirakan Rp 100.000 tidak akan dapat ditagih. Pada
bulan Agustus
2010 bagian penagihan menyatakan bahwa piutang sebesar Rp 50.000,- dihapus dari
pembukuan karena tidak mungkin dapat diterima pelunasannya dari PT. XYZ. Secara
tidak terduga pada bulan November 2010, PT . XYZ melakukan pelunasan utangnya yang
belum terbayar.
Jurnal Yang Dibuat
Catatan:
Penghapusan
piutang akan mengurangi rekening piutang dagang melalui rekening CKP,
tetapi nilai
tunai yang dapat direalisasikan dari piutang tidak berubah.
Piutang
Dagang Cadangan Kerugian Piutang
Saldo
Rp 500.000 Agst Rp 50.000 Agst Rp 50.000 saldo Rp 100.000
Sebelum
penghapusan Sesudah penghapusan
Piutang
Dagang Rp
500.000 Rp 450.000
CKP Rp
100.000 Rp 50.000
Nilai
Tunai piutang Rp 400.000 Rp
400.000
Itulah penjelasan singkat saya mengenai Penghapusan Piutang, Semoga Bermanfaat ....